KILAS AMBON

Cegah Potensi Permasalahan Hukum Bidang Perdata, Kejati dan Pemprov Maluku Teken MoU

AMBON, KM–Sebagai upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
Kejaksaan Tinggi Maluku teken kerja sama dengan pemerintah provinsi Maluku.

Penandatanganan Momorandum of Undestanding (MoU) tersebut oleh Kepala Kejaksaan dan Penjabat Gubernur berlangsung di lantai 7 gedung kantor gubernur Maluku, Jumat (18/7/2024)

Turut hadir mendampingi Kajati Agoes Soenanto Prasetyo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Jefferdian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, Asisten Pengawasan Rio Rizal, Kabag TU Adrianus Notanubun, Koordinator Bidang Datun Adhy Kusumo Wibowo, dan Para Kasi serta Jaksa Pengacara Negera pada Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Maluku dihadiri oleh Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, Plt. Sekretariat Daerah Provinsi, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaria Derah Provinsi Maluku serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya, mendukung dan menyambut baik Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera.

“Implementasi kewenangan kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera sebagai Pengacara Negara dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Kementrian/Lembaga Negara dapat diberikan melalui 3 (tiga) fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya” ucap Kajati

Kajati berharap Pemerintah Provinsi Maluku tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku;

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua yang mencanangkan kegiatan ini sebagai landasan untuk melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara bersinergi” demikian Kata Kajati

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Maluku, menyambut baik Nota Kesepakatan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Daerah Provinsi Maluku.

Kesepakatan ini lanjut Gubernur, mengatur dalam ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukannya sebagai Pengacara Negera sesuai Amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Diharapkan adanya MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk upaya perlindungan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah” harapnya (KM01)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top