AMBON,KM– Tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku maraton mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 pemerintah provinsi Maluku tahun 2021-2022.
Setelah memeriksa empat orang pejabat pemerintah provinsi Selasa kemarin. Kini, tim penyidik kembali memeriksa enam pejabat ruang lingkup pemerintah provinsi.
Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah itu dibenarkan kepala seksi penerangan hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy.
“Iya benar hari ini ada pemeriksaan terhadap 6 saksi yakni, Kadis perindag, Kadis Pendidikan, dua bendahara Dinas PRKP tahun 2021-2022 dan bendahara Dikbud” ungkap, Kasi Penkum Ardi, Kamis (11/7/2024)
Dari ke-6 saksi, 5 diantaranya telah selesai dimintai keterangan. Sementara satu saksinya yakni Bendahara Pengeluaran Disperindag Yahya Kota masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Jelas Ardi
Ardi menyebutkan, para saksi tersebut diperiksa selama 7 jam. Dari pukul 10.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT di ruang pidana khusus kejati Maluku.
“Diperiksa pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT. Namun Bendahara pengeluaran Disperindag masih dalam pemeriksaan,” sebutnya
Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa 4 orang pejabat ruang lingkup pemerintah provinsi Maluku. Mereka juga diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 2021-2022.
Ardi menambahkan, sejak proses penyelidikan, tim penyelidik telah memerksa sebanyak 10 orang saksi untuk dimintai keterangan. Pungkasnya (KM01)
