AMBON, KM– Menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Operasional Kesehatan (DOK) dan Dana Jaminan kesehatan Nasional (JKN) Tahun anggaran 2020-2033. Tim penyidik kejaksaan negeri Ambon menggeledah Puskesmas Saparua.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy menyebutkan, penggeledahan Puskesmas Saparua sesuai Surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024;
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penggeledahan sesuai surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024” ungkap Kasi Penkum Ardy, dalam keterangan persnya, Senin (10/6/2024)
Penggeledahan tersebut lanjut Ardy, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon juga berkoordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Ardy menjelaskan, penggeledahan ini digunakan guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua.
Dari hasil penggeledahan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menyita dokumen-dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang Bendahara dan Ruang Arsip Puskesmas Saparua.
“Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk didalami lagi dalam proses Penyidikan” ujarnya
Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Puskesmas Saparua sebagai saksi dalam proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020-2023. Cetusnya
Ardy menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan:
Pasal 2 ayat (1), “DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.”
Pasal 3 ayat (1) , DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: bantuan operasional kesehatan; jaminan persalinan; dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Juga ayat (2), Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang meliputi: bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi;
bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
ayat (5), Bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat primer. (KM01)
