AMBON,KM– Seorang oknum pegawai PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea berinisial ES gelapkan Rp 1,5 miliar milik Bank Indonesia (BI) Maluku. Uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku menarik uang Bank Indonesia yang dititipkan ke Bank Maluku-Malut secara bertahap, dengan nominal bervariasi. Aksi tersebut dilalukan sejak 2022 hingga 2023.
Atas aksinya, pelaku berhasil diringkus Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
“Kasus dugaan perbankan pada Bank Maluku-Malut Cabang Namlea dengan kerugian Rp1,5 miliar” ungkap Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah SIK, Jumat (14/6/2024)
Lebih lanjut disampiakan, perbuatan pelaku dimulai sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023. Setiap, bulan Pelaku melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi.
“Mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun. Pelaku membuat pencatatan palsu” ungkapnya
“Selanjutnya diedit lagi ke sistem bank Maluku cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Namun, setelah dicek Rp 1,5 miliar itu sudah habis,” tambahnya
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada petugas, pelaku mengakui, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan keperluan sehari hari.
“Oleh pihak Bank Maluku Cabang Namlea, kerugian uang milik Bank Indonesia sudah dinormalisasikan” ujarnya
Sementara terhadap pelaku, usia ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimankan di rumah tahanan Polda Maluku untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KM02)
