AMBON,KM.–Pangdam XV Pattimura Mayjen TNI Syafrial melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu (26/6/2024). Kunjungan kerja tersebut merupakan lanjutan Kunker sebelumnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kehadrian Pangdam di KKT di dampingi ketua Persit KCK PD XV Pattimura, Ny Shinta Syafrial, bersama Danrem 151 Binaiya dan pejabat utama dilingkup Kodam XV Pattimura.
Usai dari Bandara Jos Orno Imsula Kabupaten MBD, Pangdam dan rombongan kembali berangkat menggunakan Pesawat Casa 212 TNI AD, menuju Bandara Base Ops Lanud I G Dewanto Saumlaki Kabaputan Kepulauan Tanimbar.
Setibanya di Saumlaki, Pangdam dan rombongan menuju ke Yonif 734/SNS, Pangdam beserta rombongan menerima jajar kehormatan dari regu jaga Kesatriaan. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama didepan Makoyonif, menerima paparan dari Danyon dan meninjau pangkalan.
Selain itu, Pangdam memberikan pengarahan kepada prajurit Kodim 1507/Saumlaki beserta Persit Kodim 1507/Saumlaki, Prajurit Subdenpom Saumlaki beserta Persit dan Prajurit Yonif 734/SNS beserta Persit Yonif 734/SNS.
Dalam pengarahannya, Pangdam mengingatkan, kepada seluruh prajuritnya untuk menghindari judi online, pinjol dan mewaspadai terhadap penyebaran paham intoleransi, radikalisme dan terorisme yang dapat menyasar aparat pemerintah maupun keluarganya sehingga dapat mempengaruhi pandangan terhadap Empat Pilar Kebangsaan yaitu, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kunker ini kata Pangdam, bertujuan untuk lebih mengenal dan memahami Satuan serta melihat secara langsung keadaan prajuritnya.
“Saya berharap, para prajurit harus selalu siap untuk digerakkan, kesatuan ini harus menjaga kemampuannya dan itu wajib dipelihara secara terus menerus,” kata Pangdam.
Dilain sisi, Pangdam juga menekankan kepada prajurit Kodim 1507/Saumlaki, Prajurit Yonif 734/SNS, Prajurit Subdenpom Saumlaki dan Persit, terkait untuk mengsukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024 mendatang.
“Untuk itu saya harapakan, prajurit harus netral. Sedangkan untuk Persit dan PNS dipersilahkan untuk memilih, namun jangan mempengaruhi orang lain,” pintahnya. ((KM02/*).