AMBON,KM– Usai dibuat mabuk minuman keras jenis sopi. Dua orang remaja yang masih di bawah umur, disetubuhi oleh tiga orang teman sebayanya. Salah satunya sempat merekam dengan kamera ponsel.
Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur itu berisinal JP, AK dan DS. Sementara dua korban yang disetubuhi berinisial A (13) dan M (14). Korban dan pelaku berasal dari kawasan berbeda di kota Ambon.
Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, menyampaikan, perbuatan tak terpuji para pelaku ini berlangsung di kuburan cina, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sejak April 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIT.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan petugas kepolisian. Setelah rekaman video mereka viral di media sodial. Alhasil, keluarga korban yang mengetahui itu kemudian membuat laporan polisi.
“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman wanita yang lain mengonsumsi miras jenis sopi sebanyak 3 botol.
“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,” ujar AKBP Aries
Ketiga teman korban yang sudah merasa mabuk lalu pamit pulang. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali melanjutkan mengonsumsi miras hingga tersisa setengah botol.
“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu Kakak korban,” ungkapnya.
Para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku kemudian dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk 4 saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Kedua korban telah dilakukan Visum et Repertum dan ketiga pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. (KM02)
