AMBON, KM– Penyidik cabang kejaksaan negeri Maluku Tengah di Wahai memeriksa dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021-2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HBT selaku pejabat pemerintahan dan MAH selaku bendahara Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Sebelumnya kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024” ungkap, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy dalam pers rilisnya, Sabtu (22/6/2024)
Lebih lanjut disampaikan, penetapan status tersangka HBT dan MAH ini, setelah penyidik melakukan ekpose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Para Kepala Seksi Pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Pada Tanggal 15 Mei 2024;
Ardy menjelaskan, peran para tersangka ialah menyalahgunakan Anggaran ADD dan DD tahun 2021 sebesar Rp. 1.751.479.060 dan tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000.
Dari anggaran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB. Bahkan, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Kedua tersangka kemudian membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti tidak benar yaitu tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489.
“Akibatnya berdasar perhitungan total kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp 861.210.276” sebutnya
Keduanya kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan;
Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Jelas Ardy
Ardy menambahkan, tersangka HBT saat ini telah tahan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai tanggal 10 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai.
Sedangkan untuk tersangka MAH dilakukan penahanan Kota Pada Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah atas pertimbangan Kerugian Negara sebesar Rp. 51.750.000 yang telah dikembalikan Kepada Penyidik untuk digunakan sebagai Barang Bukti.
Selain itu, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan tim Penyidik menemukan adanya fakta baru dan alat bukti atas perbuatan Kasi Pembangunan tahun 2021 yang kemudian menjabat sebagai Bendahara tahun 2022 dimana diketahui turut merugikan Keuangan Negara.
Diketahui, terhadap tersangka MAH tim Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas nama HBT, 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 atas nama CC dan uang tunai sebesar Rp. 51.750.000. (KM01)
