AMBON, KM– Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/6/2024)
Tiga tersangka masing-masing berinisial HW, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT, Mantan Bendahara Tahun 2017-2018 dan RL, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy menyampaikan, pelimpahan berkas perkara tiga tersangka ini setelah sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
“Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan” ungkap Kasi Penkum Ardy
Selanjutnya tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin Kasi Pidsus Junita Sahetapy, telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Pungkasnya (KM01)
