HUKUM & KRIMINAL

Diduga Korupsi Rp 314 Juta, Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi sekertariat daerah oleh kejaksaan negeri KKT, Rabu (19/6/2024) foto/Istimewa

AMBON, KM– Mantan bupati Kabupaten Kepulauan Taninmbar (KKT) Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2020.

Pelaksana tugas kepala seksi intelejen kejaksaam Negeri KKT Muh. Fazlurrahman menyampaikan, penetapan Fatlolon sebagai tersangka usia tim penyidik melaksanakan proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap serta memperoleh alat bukti.

“Penetapan PF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana hasil penyidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka” ungkap, Plt Kasi Intel, Muh Fazlurahman dalam keterangan persnya, Rabu (19/6/2024)

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa berinisial RBM dan PM sehingga Tim Penyidik secara Kolektif menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022. Jelasnya

Adapun nilai Kerugian Keuangan Negara lanjut Fazrullah, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00.

Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta sebesar Rp. 314.598.000,00.

Atas perbuatan tersebut, PF disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top