AMBON, KM– Junus Loblobly, terdakwa pengedar narkoba divonis 5 tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Martina di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (7/5/2025)
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan. Maka, menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara” kata, hakim dalam putusan
Selain pidana penjara, Junus juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Tegas hakim
Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum (JPU) Senia Penturi yang menuntut Junus selama 6 tahun penjara.
Usai membacakan putusan, hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda pembelaan terdakwa. (KM01)
