KILAS AMBON

Sah Milik Negara, Lahan Asmil OSM Dalam Penguasaan Kodam XV Pattimura

AMBON, KM–Pengukuran pemetaan lahan Asrama Militer OSM oleh tim BPN pusat dan Zidam XV/Pattimura sempat mendapat protes warga sipil dan purnawirawan yang mendiami lokasi tersebut.

Padahal, lahan asrama militer OSM tersebut
merupakan Aset Barang Milik Negara Dalam Penguasaan Kodam XV/Pattimura. Namun, warga mengklaim lahan itu milik mereka.

Klaim warga berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 54 Tahun 2013 dan Pengadilan Tinggi Maluku No. 42 yang menegaskan bahwa Kodam tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Menanggapi itu, Kapendam XV/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring M, menjelaskan status tanah Asmil yang diakui statusnya bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15 yang digunakan untuk Sekolah Pelatihan Maritim Belanda.

Sejak tahun 1958, sebagian obyek tanah OSM seluas 60.000 M2 dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura dan digunakan sebagai Asrama Militer, terdaftar dalam IKN TNI AD Noreg. 31504035.

“Saat ini telah teregister dalam SIMAK BMN tetapi sampai saat ini masih dikuasai oleh Para Purnawirawan padahal sebelumnya mendiami berdasarkan surat ijin penghunian dari Kodam XV/Patimura” ujar Kapendam Arh Agung Sinaring

Dalam perkembangannya, lanjut Kapendam, para penghuni komplek OSM 97 orang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon teregister Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB menuntut sebagai pihak yang berhak memiliki obyek sengketa seluas 101.360 M2 yang ditempati masing-masing.

“Dalam perkara tersebut, Kodam XV/Pattimura selaku tergugat, mengklaim lebih berhak atas tanah seluas 60.000 M2 yang digunakan sebagai Asrama Militer OSM sejak tahun 1958” sebutnya

Bahkan, Pihak Penggugat Intervensi I, melalui Kuasa Hukum Lois Hendro Waas dan Ronaldo A Manusiwa bertindak untuk Jacobus Abner Alfons selaku Raja Negeri Urimesing berdalih, obyek sengketa dimaksud merupakan hak milik Pemerintah Negeri Urimesing.

Begitupun oleh penggugat Intervensi II melalui kuasa hukum Rycko Weynner Alfons dan Evan Reynold Alfons bertindak untuk Jacobus Abner Alfons, mengklaim obyek sengketa eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 101.360 M2 merupakan areal Dusun Dati Kudamati dan merupakan salah satu Dusun dari 20 Dusun Dati wilayah petuanan Negeri Urimesing.

“Diklaim sebagai milik pemohon intervensi II sebagai ahli waris Jozias Alfons (yg pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan Residen Amboina dan diberikan hak kepada Jozias Alfons/Kepala Soa)” jelasnya

Namun, Pada akhirnya Pengadilan Negeri Ambon memutuskan “menolak gugatan 97 orang Para Penggugat untuk seluruhnya dan putusan ini telah BHT/in cracht dengan demikian tanah obyek sengketa tidak menjadi hak milik dari Para Penggugat dan tidak menerima gugatan intervensi dari Jacobus Abner Alfons.

“Upaya hukum banding juga diputus menguatkan putusan PN Ambon Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB tanggal 8 April 2014 sebagaimana Putusan Nomer 42/PDT/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014” jelasnya lagi

Dengan demikian putusan gugatan itu maka status tanah saat ini adalah tanah negara dalam penguasaan Kodam XV/Patimura seperti awal.

Selanjutnya merujuk pada hasil rapat yang dilaksanakan 27 November 2012 di Kantor Gubernur Maluku dihadiri perwakilan instansi Kodam XV/Ptm, Pemda Maluku, BPN Ambon dan Komnas HAM. Tanah seluas 60.000 M2 di Jl. Nn. Saar Sopacua yang merupakan tanah negara bekas hak barat teregister IKN TNI AD noreg 31504035 dapat diajukan hak berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan dikonversikan menjadi hak pakai untuk kepentingan negara/Pemerintah Negara Repulik Indonesia.

“Mereka tidak mau keluar dari asrama dan bahkan memilih tetap tinggal di tanah asrama tersebut untuk memilikinya padahal sebelumnya mereka menempati asrama tersebut awalnya karena ditempatkan oleh Kodam XV/Pattimura” katanya

Kapendam menegaskan, pengukuran dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dalam rangka pengamanan aset BMN.

“Jadi, Kami mohon pengertiannya kepada para penghuni untuk memahami tentang hal ini” ucap Kapendam

“Tindakan mereka telah melanggar hak para prajurit dan PNS aktif Kodam XV/Pattimura , karena mereka masih banyak Kos, ngontrak dan sewa dengan biaya pribadi di luar” tegas Kapendam (Pendam 15)” pungkas Kapendam (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top