AMBON,KM.– Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena menegaskan, perombakan Birokrasia di kubu Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan dilakukan jika diijinkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M. Tito Karnavian.
Mengingat dimana kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai malai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain tersebut dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu juga ditujukan kepada gubernur, penjabat gubernur, bupati, penjabat bupati serta wali kota, penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
“Saya sudah sampaikan proses pergantian atau pengisian jabatan Eselon II dilakukan di bulan januari. Ijin Menteri dalam negeri keluar untuk kita lakukan proses seleksi, proses Asesment, dan sementara ditingkat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” ungkap Wattimena, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, semua itu bisa saja terjadi jika mendapatkan persetujuan dari Mendagri RI dan tidak bisa melanggar aturan tersebut.
“Saya rasa semua hal bisa dilakukan atau tidak bisa dilakukan pergantian kecuali dapatkan ijin mentri dalam negeri. Jadi saya rasa tidak usah kita berandai andai, biarkan saja proses ini berjalan, kalau di ijinkan kalau tidak ya tidak di lakukan pelantikan,” jelasnya (KM02).