AMBON, KM– Jabar Payapo, membantah terima Rp 200 juta dari salah satu oknum calon anggota (Caleg) DPRD Provinsi Maluku berinisial TS saat proses Pemilihan legislatif pada Ferbruari 2024 lalu.
Hal ini disampaikan, sekaligus membantah pemberitaan salah satu media online “Malukubarunews.com” edisi 28 April 2024 lalu yang berjudul “Terungkap Anggota Panwascam Jabar Payapo Terima Rp 200 Juta Melalui Rekening”
Pemberitaan tersebut dinilai hanyalah fitnah, opini yang tidak mendasar, tidak melalui konfirmasi, tidak independen dan berimbang serta melanggar kode etik jurnalistik.
“Saya Jabar Payapo, ingin mengklarifikasi semua Pemberitaan miring serta Fitnah terhadap saya yang dimuat oleh media online “Malukubarunews.com”, Kata Jabar Payapo, Kepada Kilasmaluku.id, Rabu (1/4/2024)
Menurutnya narasi berita tersebut merupakan fitnah yang sengaja dimainkan oleh rekan-rekan sesama penyelenggara akibat persaingan internal saat kontestasi pemilihan legislatif lalu.
Pasalnya, fitnah ini muncul tidak saat perhelatan Pemilu 2024 berlangsung. Melainkan muncul, saat dirinya sedang mengikuti Evaluasi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Mirisnya dari sekian Anggota, baik itu PPK maupun Panwas Yang berada di kecamatan Huamual, hanya saya dan saudara Armin Tamamala yang selalu menjadi objek pemberitaan” kesalnya
Akibat narasi yang bersifat opini, tidak berimbang serta menuding tersebut lanjut Jabar, dirinya harus dilaporkan ke pihak kepolisian daerah (Polda) Maluku.
“Dasar laporannya saya dituding telah mencemarkan nama baik salah satu anggota bawaslu Provinsi Maluku berinisial DBR” ucapnya.
Padahal lanjut Jabar, dirinya tidak pernah menyampaikan kalimat yang mengarah pada permintaan sejumlah uang sebagaimana narasi yang disampaikan SE dalam pemberitaan media online itu.
Jabar Payapo, melalui klarifikasi ini secara sadar dan besar hati menyampaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Maluku terkhusus kepada saudara DBR dan keluarga.
“Yang akibat pemberitaan fitnah dan tidak benar itu telah mencederai nama baik Bawaslu Maluku dan Pak DBR secara pribadi ” pintanya
Tidak hanya itu, pernyataan sesat dan Fitnah SE tersebut juga berdampak pada Psikologis orang tua, Istri dan anak-anaknya ketika mendengar dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian serta berdampak pada karirnya ke depan.
“Untuk itu, dalam waktu 2×24 dengan tegas saya meminta kepada SE agar segera meminta maaf kepada DBR selaku anggota Bawaslu Provinsi Maluku terkait narasi menuding dan fitnah tersebut” pintanya
“Apabila SE tidak mengindahkan permintaan saya, maka saya akan membawa persoalan ini ke ranah Hukum” tegasnya (KM01)
