HUKUM & KRIMINAL

1,4 Ton Miras Jenis Sopi Milik Warga Alang Disita Polisi

AMBON, KM- Satgas Operasi Pekat Salawaku Polda Maluku berhasil mengamankan 1,4 ton atau 1400 liter minuman keras tradisional jensi sopi di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Maluki Tengah, Selasa (21/5/2024) kemarin

Di tempat berbeda polisi juga berhasil amankan tiga orang terduga pelaku judi togel di sekitar kawasan PGRI, Kota Ambon.

Ketiganya merupakan wanita berinisial KK (40), ET (53), dan AS (49) mereka lalu dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti yang ditemukan.

Sementara untuk Miras tradisional tersimpan di dalam 40 jerigen berukuran 25 liter. Ribuan liter minuman memabukan ini ditemukan di rumah SS (59), warga Alang.

Selain mengamankan miras, identitas pemiliknya juga telah didata dan dipanggil untuk dimintai keterangannya di kantor polisi.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah S.Ik, mengungkapkan, operasi pekat merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku yang menekankan pentingnya pemberantasan judi togel dan peredaran miras di kota Ambon.

Berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan warga seperti judi, miras, narkoba, premanisme, hingga praktik parkir liar dan lainnya, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi sasaran operasi.

“Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan lingkungan Kota Ambon dan sekitarnya menjadi lebih aman dan tertib,” harapnya.

Polda Maluku, lanjut AKBP Aries, berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.

“Kami juga menghimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pintanya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top