HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Korupsi Jalan Inamosol Dituntut 3 Tahun Penjara

AMBON, KM– Jories Soukota, terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/4)

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Jories Soukotta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Jories Soukotta selama 3 tahun penjara” pinta JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Rahmat Selang.

Selain pidana penjara, Jories Soukotta juda dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tegas Jaksa

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dikerahui, Joris Soukotta merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek jalan 24 kilo meter desa Rumbatu-Manusa. Proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2018 lalu oleh PT.Bias Sinar Abadi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar lebih. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top