AMBON, KM– Yonas Leasiwal, pemilik 25 paket narkoba divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Kamis (14/3/2024)
Menurut hakim, Yonas terbukti secara sah dsn meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yonas Leasiwal dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” Ucap hakim
Selain pidana penjara, Yonas Leasiwal juga dihukum membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yonas selama 8 tahun denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Meski demikian terhadap putusan hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Sehingga putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Diketahui, Yonas Leasiwal ditangkap pada Selasa 18 Juli 2023 lalu sekitar pukul 21.30 WIT, bertempat di Kompleks STAIN Kahena Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Yonas ditangkap dengan barang bukti berupa 25 paket narkoba jenis Ganja, dengan total berat 21,35 gram. (KM01)
