EKONOMI

IKAPPI Sebut, Iuaran PKL Pasar Lama Tidak Jelas

AMBON,KM– Penagihan tarif retribusi pedagang kali Lima (PKL) di Pasar Lama, Kecamatan Surimau Kota Ambon belum jelas. Retribusi yang ditagih oknum-oknum penagih dipatok dengan harga berbeda.

Hal itu membuat ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Provinsi Maluku, Muhamat Marsabessy sesalkan penagihan retribusi tersebut.

Marassabessi menyebutkan, penagihan yang di lakukan oleh oknum-oknum kepada pihak PKL di Pasar Lama tersebut tidak adil, karena dari iauran penagihan yang ditagih oleh saudara Pato itu berbeda-beda.

“Ini tidak normatif. Karena, tarif yang ditagih ada Rp 15.000 Rp 28.000 dan ada juga Rp 35.000. Ini maksdunya apa..? Semua itu kan ada aturannya harus diatur dengan baik dong, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik ini,” kata Muhamat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang di Kantor DPRD, Ambon, Selasa

Marasabessi menegaskan IKAPPI Maluku siap kapan saja untuk kembali mengikuti rapat terkait proses pembangunan pasar lama yang menurutnya itu sebuah kejahatan, konspirasi, permainan dari oknum Disperindag dan oknum-oknum pihak ke tiga yang tidak bertanggung jawab.

“Ini konspirasi dan bagian dari kejahatan. Jadi, saya tekankan terhadap pak Taha Abubakar selaku sekertaris Komisi II DPRD Kota Ambon supaya hentikan dulu segalah aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Saudara Patto. Sebab dia sendiri pada jumat kemarin telah melakukan penagihan terhadap Pedagang-pedagang di pasar lama,” tegasnya.

“Jika tejadi terjadi pergesekan IKAPPI siap, dan tidak main-main dengan persoalan ini. karena aturan Negara itu ada cara mainnya, bukan harus bayar-bayar begitu saja.” tegasnya menambahkan.

Dikeetahui, rapat dengar pendapat bersama para pedagang DPRD Kota Komisi II itu masih diskorsing dan akan dilanjutkan setelah tiga hari ramadhan. (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top