POLITIK

PSU Tak Sesuai Rekomendasi, Begini Sikap Bawaslu Maluku

Subair, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku

AMBON, KM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku akhirnya, angkat bicara terkait 70 rekomendasi Pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS yang ada di kabupaten/kota se-Maluku.

Dari 70 rekomendasi tersebut, hanya 4 rekomendasi yang ditindaklanjuti KPU untuk melaksanakan PSU. Diantaranya, 1 TPS di Seram Bagian Timur (SBT) dan 3 TPS di Kabupaten Maluku Tenggara.

Ketua Bawaslu Maluku Subair menyebutkan, 70 rekomendasi itu terdapat indikasi kecurangan atau pelanggaran berbeda beda, seperti yang terjadi pada TPS di beberapa kabupaten yang pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

“Ada 15 TPS, diantaranya TPS 63 Negeri Batu Merah, TPS O1, 02 Negeri Samang kabupaten buru, TPS 02, 04, 06 dan TPS 33 Negeri Luhu seram Bagian Barat, TPS 03 Negeri Letman, TPS O1, 02 Negeri Watlar, TPS 24, 25 Desa Lokki, TPS 09 Desa Hunut, TPS 02 Desa Waprea, TPS O1 Desa Gomar Meti, TPS 05 Kelurahan Saumlaki Utara” sebut, Ketua Bawaslu Subair, dalam keterangan persnya di kantor Bawaslu Maluku Kamis (29/2/2024)

Salanjutnya, ada juga Pemilih yang bukan pada TPS Ia terdaftar. Namun tidak mempunyai formulir pindah memilih terjadi pada 4 TPS, yaitu : TPS O1 Desa Rumberu, TPS 24 Dusun Salaku, TPS 03 Desa Waprea, TPS 32 Dusun Tanah Goyang Desa Loki, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat. Sebutnya

Subair menegaskan, dari rekomendasi tersebut selain KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk didalamnya Saksi Partai Politik yang diduga melakukan tindak pidana pemilu.

Sehingga, selain rekomendasi PSU, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk menjadikan para penyelenggara dimaksud sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggaraan Pemilu yang atas kelalaian menyebabkan proses pemungutan dan penghitungan suara, tidak berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemikhan Umum.

Subair menambahkan, pihaknya telah meminta Bawaslu Kabupaten/Kota segera menyampaikan surat resmi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta penjelasan terhadap Surat Keputusan terkait alasan hukum tidak terpenuhinya syarat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan yang didasari atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS.

“Kemudian menjadikan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai Terlapor dalam temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pungkasnya (KM02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top