HUKUM & KRIMINAL

Minta Hakim Ringankan Hukuman, Punya Tanggungan Keluarga, Istri Sah Sebut eks Kadis PUPR Aru Bohong

ILUSTRASI

AMBON, KM– Pembelaan Umar Rully Londjo dibantah sang istri Habiba Yapono, terkait salah satu poin pembelaan yang meminta keringanan hukuman dengan alasan tanggungan keluarga, menafkahi anak istri.

Habiba menyebutkan, yang disampaikan suaminya Umar Rully Londjo dalam persidangan Senin 12 Januari 2024 kemarin merupakan kebohongan dan tidak sesuai fakta sebenarnya.

Ibu dua anak itu mengakui, sejak terjerat masalah hukum Umar, tidak pernah memberikan nafkah apapun kepada istri dan anak-anaknya. Bahkan, sekedar menanyakan kabar dan pendidikan sang anak pun tidak sama sekali.

“Yang dia (Umar) sampaikan dalam pembelaannya itu tidak benar. Selama ini dia tidak pernah memberikan nafkah kepada saya dan anak-anak” ungkap, Habiba Yapono kepada Kilasmaluku.id Selasa (13/2/2024)

Menurutnya, Pembelaan Umar dalam persidangan itu, semata hanya bualan dan merupakan strateginya agar mendapat simpati hakim dan jaksa penuntut umum dengan melibatkan keluarga serta anaknya.

“Tidak ada yang dia lakukan untuk kami, justru saya sendiri yang bekerja demi kebutuhan anak-anak. Sejak dia dihukum penjara pada kasus sebelumnya” akui Habiba sembari menahan tangis

Habiba berharap semoga ketua majelis hakim Rahmat Selang, tidak lupa dengan kasus Umar sebelumnya yang pernah divonis 1 tahun 9 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perzinahan.

Dengan ketentuan, kata Habiba selama 1 tahun percobaan. Umar diingatkan agar tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum terhitung setelah putusan. Namun, nyatanya Pada agustus 2023 lalu dia kembali terjerat kasus dugaan korupsi proyek di Aru.

Habiba menegaskan, pernyataan ini dibuat bukan untuk mengintervensi persidangan yang saat ini berproses. Namun, hanya membantah pernyataan bohong suaminya saol menafkahi dia bersama dua buah hatinya.

Selaku istri sah Habiba mengakui tidak mengharapkan apapun dari suaminya itu. Apa yang disampaikan, biarkan publik dan hakim yang menilai.

“Tidak ingin apa apa biarkan publik yang menilai. Biarkan pengadilan dan majelis hakim yang memutuskan” pungkasnya

Diketahui, mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Umar Rully Londjo dalam persidangan Senin (12/2/2024) meminta keringanan hukuman.

Permohonan keringanan yang disampaikan dalam pembelaanya terkiat tuntutan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan oleh Jaksa Penunut Umum atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas di Kabupaten Kepulauan Aru.

Hingga kini, persidangan kasus tersebut masih berproses di Pengadilan negeri Ambon yang nantinya akan dilanjutkan pada jumat 16 Januari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top