HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Mencuri Berulang Kali, Pria ini dihukum 7 Tahun Penjara

AMBON,KM– Kedapatan mencuri berulang kali, Liberatus Oratmangun alias Adit dihukum pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/2/2024) kemarin

“Menjatuhkan pidana kepada Liberatus Oratmangun Alias Adit dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Hakim dalam putusan

Menurut hakim Liberatus Oratmangun Alias Adit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dan malnggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana.

Hakim, dalam pertimbangan memberatkan, menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan para korban secara materiil.

Selain itu perbuatan yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat, juga tidak jujur saat jujur dalam peraidangan. Padahal, dan terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU Beatrix Temmar dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Liberatus Oratmangun mencuri motor di beberapa lokasi berbeda.
Pertama pada Rabu 05 Juli 2023 lalu di Farmasi, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon; Kedua pada Senin 31 Juli tahun 2023 di depan rumah korban Janny Suripatty di Jalan Nn. Saar Sopacua.

Selanjutnya, di samping rumah korban Ignatius Ngelyaratan alias Bapa Boky di Benteng Atas pada 26 Agustus 2023; keempat pada Selasa 29 Agustus tahun 2023 di Aston Intel Benteng Atas; kelima pada Sabtu 16 September 2023 di samping rumah korban Hasanudin Wuekero alias Hasan di Batu Merah.

Kemudian di rumah Yantides Melkias Surwuy alias Yantides di Benteng Karang pada 4 Oktober 2023 pukul 05 WIT. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top