POLITIK

Dugaan Pelanggaran Pemilu, 52 TPS di Maluku akan PSU, SBB Terbanyak

Subair, Ketua Bawaslu Maluku

AMBON,KM–Diduga adanya pelanggaran Pemilu. Sebanyak 52 TPS di Delapan (8) Kabupaten Kota di Provisni Maluku, dipastikan akan melakuan Pengumutuan Suara Ulang (PSU).

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku telah mengeluarkan rekomendasi terkait adanya indikasi pelanggaran pada Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dapil Maluku,, DPR RI dapil Maluku, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyampaikan, berdasar laporan sementara dari PKPS sebanyak 52 TPS yang telah dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU Pileg dan Pilpres.

“Itu berdasarkan laporan dari jajaran kami di Kabupaten. Ini bukan pernyataan KPU tapi hasil pengawasan PTPS yang ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan menyampaikan rekomendasi kepada PTPS. Nanti keputusan untuk PSU atau tidak, itu ada pada KPU Kabupaten Kota,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku Subair, kepada Kilasmaluku.id Senin (19/2/2024)

Subair menyebutkan, 52 tempat dugaan pelanggaran pemilu diantaranya Kabupaten Buru 7 TPS, Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Maluku Tengah 1, Seram Bagian Timur 5, Kota Ambon 4 TPS, Maluku Tenggara 5, Kabupaten Kepulaun Tanimbar 9, dan Kepulaun Aru 9. Sebutnya

Lebih lanjut disampaikan, dari delapan Kabupaten kota, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) paling terbanyak dengan 12 TPS, diikuti KKT dan Kepulauan Aru, dengan angka yang sama yakni 9 TPS.

“Kami dari Bawaslu belum bisa menyampaikan secara rinci terkait 9 TPS di Kabupaten SBB yang dinyatakan PSU. Sebab kita harus menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku” cetusnya

Ditambahkan, sementara pihaknya masih menunggu hasil rincian dari KPU Maluku. Diperkirakan, kemungkinan masih akan bertambah dugaan pelanggaran karena sementara masih dalam proses pengkajian. Pungkasnya (KM02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top