AMBON,KM.–Puluhan aliansi Barisan Mahasiswa (Bara) Universtias Pattimura (Unpatti) Ambon, melakukan aksi pernyataan sikap yang berlangsung di depan Rektorat Unpatti, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Mereka sebut Presiden RI, Joko Widodo tidak konsisten dalam melakukan Demokrasi.
Pernyataan sikap yang berlangsung sekira pukul 12.30 wit tersebut di bacakan langsung oleh Ira Tuanaya, dan didampingi Koordinator Lapanagan (Korlap), Rahman Marasabessy. Tak hanya di Kota Ambon, Aksi ini juga dilakukan di 300 kampus seluruh Indonesia.
Ira Tuanaya dalam orasinya menyamapaiakan, 14 februari 2024 Rakyat Indonesia akan tiba pada suatu momentu dalam pejalanan ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. Momentum tersebut ialah pemilihan umum (Pemilu) yang dibagi atas dua segmen momentum tersebut presiden (eksekutif dan DPR/DPD (Legislatif).
“Untuk itu, kami mendesak, Presiden Joko Widodo beserta jajaran pejabat negara untuk bersikap sebagai negarawan yang patuh pada koridor nilai-nilai pancasila, sebagia penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab”, teriak Ira dalam orasi singktanya, Sabtu (10/2/2024).
Menurut dia, kondisi ini merupakan perwujudan dari pemilihan sistem presidenail, melalui konsep demokrasi langsung dimana yang dimana rakyat indones berwujudan dan memiliki hak penuh untuk terlibat serta dalam memilih pemimpin, mulai dari Presiden hingga Bupati.
Adapun konsekuensi dari negara demokrasi adalah terpenuhinya kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan politik, kebebasan memilih dan dipilih dalam kontestasi politik. Konsekuensi selanjutnya adalah pemilihan umum sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya.
Argumen itu membawa segala aspirasi rakyat yang nantinya tertuang dalam kebijakan, sebagaimana prinsip yang kita ketahui bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat.
Yang dimana pada senin 16 oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan satu keputusan yang agak nyeleneh dan sangat kontroversial.
Putusan yang bernomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut justru memberi ruang bagi eluasannya penumpukan kekuasaan bagi sekelompok keluarga yang dimaksud diatas. Pada bagian putusan akhir MK menyatakan bahwa, batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah.
“Namun sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada. Justru memberi ruang bagi salah seorang anak presiden Jokowi yang bernama, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden”, ungkapnya. (KM02).
