AMBON, KM.–Demo di kejaksaan tinggi Maluku, Aliasnsi Mahasiswa Penggugat Korupsi bersama sejumlah Guru meminta pihak Kejati memanggil dan memeriksa Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa terkait anggaran sertivikasi guru senilai Rp 3 miliar lebih, Senin (26/2/2024)
Rakib diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Sertivikasi Guru Malteng selama 3 bulan belum terbayarkan. Ia telah menghilangkan Defisiti para guru-guru tesebut.
Anjas Hanubun dalam orasinya menyampaikan, kepada pihak Kejati untuk memanggil Pj Bupati dan pihak pihak terkait dan segera menindaklanjuti dugaan kasus ini hingga tuntas.
“Patut di pertanyakan, uang ini dikemanakaan, apakah dijadikan untuk anggaran politik. Ini bukan lagi menjadi rahasi tapi sudah jadi perbincangan di kalangan masyarakat,” teriak Anjas dalam orasinya.
Padahal kasus ini lanjut Abdullah, yang bersangkutan sudah sampai di pihak kepolisian dan pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Hingga hari ini belum juga ditangkap, dan masih berkeliaran bebas seperti tak punya masalah.
“Kajaksaan tinggi tidak bijak dalam mendalami kasus ini, padahal kasus tersebut sudah tersebar di publik, tapi dari pihak kejakasan hingga saat ini belum mampu menangani hal ini. Berarti pihak kejakaasan saat ini lemah dalam menangani kasus tersebut,” cetusnya.
Dikatakan Anjas, perlakuan Rakib telah mencederai 100 lebih Guru dan juga Kabupaten Maluku tengah. Bukan hanya itu Rakib juga telah menjadikan bapak ibu guru kami sebagai lahan garapan, padahal saudara Rakib menjadi seorang Pj Bupati saat ini adalah bagian jeripaya dari Para Guru.
“Saudara PJ Bupati hingga saat ini masi berkeliaran bebas tandap rasa bersalah. Padahal kasus ini sudah diketahui oleh pihak Kejati,” kesalnya (KM02)