HUKUM & KRIMINAL

Raja Desa Rohomoni Jadi Tersangka Tambang Galian C Ilegal

AMBON, KM– M. Daud Sangadji, Raja Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku tengah (Malteng) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tambang galian C ilegal.

Penetapan M. Daud Sangadji sebagai tersangka saat dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimsus polda Maluku, Kamis 24 januari 2024 kemarin

“Benar, hari Kamis sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya Raja Rohomoni, Daud Sangadji resmi ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena kepada Wartawan Jumat (26/1/2024).

Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) menggunakan alat berat eksavator miliknya.

Aktivitas penggalian itu dikhawatirkan warga setempat dapat merusak lingkungan dan berpotensi bencana saat musim penghujanan. Meski sudah diprotes warga setempat, Daud tetap melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material hasil galian.

Menidaklanjuti kaporan warga, pihak kepolisian menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.

Sebelumnya M.Daud Sangadji telah diperiksa sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu oleh penyidik Krimsus Polda Maluku. Hingga ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu Sangaji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top