HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabukan anak di Ambon, dihukum 5,3 Tahun Penjara

AMBON,KM– Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada George Sarmanella, terdakwa kasus pencabulan anak berumur 8 tahun selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.

Vonis terasbut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa selama 5 Tahun dan 3 bulan Penjara dikurangi selama masa penahanan yang dijalani” kata Hakim.

Menurut hakim George Sarmanella, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.60 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban anak mengalami taruama dan keluarga korban malu terhadap masyarakat.

Usai mendengar vonis Hakim terdakwa melalui kuasa Hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top