AMBON,KM– Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada George Sarmanella, terdakwa kasus pencabulan anak berumur 8 tahun selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.
Vonis terasbut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa selama 5 Tahun dan 3 bulan Penjara dikurangi selama masa penahanan yang dijalani” kata Hakim.
Menurut hakim George Sarmanella, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.60 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban anak mengalami taruama dan keluarga korban malu terhadap masyarakat.
Usai mendengar vonis Hakim terdakwa melalui kuasa Hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir. (KM01)