HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan di Ambon, Jaksa Tuntut Hukum Mati Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

AMBON, KM– Dituntut hukuman mati, hakim ketua Martha Maitimu menjatuhkan hukuman kepada Asrul Falevy Nahumahury dengan pidana 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana.

Vonis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (9/1/2024)

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Nahumahury terhadap korban Fazrul Rahman Seknun terjadi di Gang Salameti, Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan Nahumahury terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 dan Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata, Hakim dalam putusannya

Selain itu, bukti berupa 1 buah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu, 1 buah sweater warna hitam dirampas untuk musnahkan.

Usai mendengarkan vonis Hakim, terdakwa Asrul Falevy Nahumarury yang didampingi kuasa Hukum Alfred Tutupary cs dan juga JPU, Donald Rettob menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa dengan Hukuman mati pada akhir tahun 2023 lalu. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top