HUKUM & KRIMINAL

Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa di MBD, Mohon Keringanan Hukuman

AMBON, KM– Isak tangis empat orang terdakwa, dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) saat membacakan pembelaan (Pledoi) di persidangan pengadilan negeri Ambon, Kamis (4/1/2024)

Ke-empat terdakwa masing-masing mantan, Sekretaris Desa Ever Kusuma Makupiola, Bendahara, Piter Daniel Jefleulawal, mantan bendahara, Hektor Farde Awewra dan Amus Akelly selaku supplier.

Pantaun Kilasmaluku.id di ruang sidang Candra satu persatu para terdakwa membacakan pembelaan pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana variasi.

Didepan majelis hakim Rahmat Selang, sambil memegang berkas pembelaan. Sambil menangis, mereka meminta keringanan hukuman atas perbuatan yang telah disangkakan.

“Besar hati kami meminta keringanan hukuman yang mulia” pinta salah satu terdakwa.

Alasan pembelaan itu, masing-masing dari mereka mempunyai tanggungan memberikan nafkah kepada keluarga. Kepada anak dan istri, serta ibu dan ayah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiktor, dalam dakwaannya, menyatakan, Kusuma Makupiola Alias Ever sebagai  Sekretaris Desa Watuwei, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Nomor : 141-70 Tahun 2010 tanggal 12 Mei 2010, bertindak seolah- olah sebagai Kepala Desa Watuwei.

Bersama Piter Daniel Jefleulawal selaku Bendahara Pemerintah Desa Watuwei, Hector Farde Awewra selaku Bendahara Pemerintah Desa Watuwei tahun 2017 (berkas terpisah), serta Amus Akelly selaku supplier dalam pengadaan 1 unit mobil pick up merk Suzuki type ST 150 (berkas terpisah), telah bersama-sama melakukan perbuatan penyalahgunaan ADD sehingga menyebabkan negara dirugikan.

Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan mark up harga barang,  pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta  Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta. Akibatnya nehara mengalami kerugian sebesar Rp.761.558.800.

Para terdakwa diduga  melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan AUndang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top