POLITIK

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Tiga Caleg DPRD Buru ditetapkan Tersangka Salah Satunya Ketua DPRD M.Rum Soplestuny

AMBON, KM–  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye ke sekolah-sekolah.

Ketua aktif, sekaligus caleg DPRD partai golongan karya (Golkar) itu, ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan, nomor : S. Tap/ 03/ I/RES.1.24/2024/ Reskrim dan sudah diterima.

Tidak hanya Suplestunny, dua caleg lainnya yakni Abubakar Karepesina dari Parati Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Taher Fua yang juga dari partai Golongan Karya (Golkar) juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus yang sama.

Hal itu diungkapkan salah satu Caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Abubakar Karepesina kepada saat dikonfirmasi wartawa Kamis (11/1/2024) kemarin

“Iya benar, kita bertiga ditetapkan sebagai tersangka, saudara Taher Fua (Golkar), M. Rum Soplestuny (Golkar) dan Abubakar Karepesina (Gelora),” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, surat penetapan tersangka itu telah berikan oleh pihak kepolisian krimsus polres buru dan sudah diterima oleh masing-masing tersangka.

“Masing-masing sudah mendapatkan surat tersangka,” singkatnya.

Paur humas polres buru, Aipda Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kilasmaluku.id Jumat (12/1/2024) sore mengatakan, terkait penetapan tersangka tiga orang caleg tersebut. Dirinya mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum tahu, nanti saya cek dulu ke krimsus kalau sudah nanti diinfokan” singkatnya

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten buru, kodiv Penanganan Pelanggaran Pemilu, mengatakan, kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Terkait itu, sementara prosesnya masih ditangani pihak gakkumdu buru” singkat Epsus, Kodiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Buru, kepada Kilasmaluku.id Jumat sore

Diketahui, M Rum Soplestuny bersama dua orang Caleg DPRD Kabupaten Buru itu diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, dengan melaksanakan kampanye di lingkungan pendidikan atau sekolah.

Meski tahu hal itu melanggar ketentuan pemilu tiga orang caleg itu nekat kampanye di sekolah diantaranya di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada 28 November 2023 lalu.

Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor ; LP/ B/110/XII/2023/ SPKT/Polres Pulau Buru/ Polda Maluku, tanggal 30 Desember 2023.

Dengan demikian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 72 ayat (1) huruf h ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top