AMBON, KM– Sebanyak 110 barang bukti dimusnahkan kejaksaan negeri Ambon. Pemusnahan barang bukti kasus pidana umum itu berlangsung di pelataran DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12/2023).
Ratusan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan negeri, Adhryansah mengatakan, 110 barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak April sampai Desember 2023.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kalender rutin sepanjang tahun dan kali ini merupakan kali kedua. Yang pertama sudah kita laksanakan dan sekarang ini mungkin tidak sebanyak yang kita musnahkan di pertama kemarin,” ungkapnya.
Kajari menyebutkan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus. Seperti kasus narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi, pencurian, judi dan lainnya.
“Barang buktinya berupa 23 item senjata api, peluru, pakaian, kartu ATM, tas, dan helm, serta narkotika yang dimusnahkan berupa 496,63 gram sabu, 386,50 gram ganja dan 55,51 gram tembakau sintetis,” jelasnya.
Diketahui, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut ialah Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena memberikan apresiasi kepada kejari Ambon dan jajarannya yang selama ini telah berupaya keras untuk melakukan penegakan hukum di kota Ambon.
“Kami sadari sungguh bahwa kerja-kerja seperti ini maka kita hari ini merasakan bahwa di kota Ambon situasi keamanan, ketertiban semakin kondustif dan juga tindak pidana yang dilakukan dari pengamatan kami juga semakin menurun atau tidak terjadi peningkatan yang luar biasa,” ungkapnya. (KM01)
