AMBON, KM– Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari ABPD tahun anggaran 2018 di pengadilan negeri Ambon, Rabu (13/12/2023)
Sidang tersebut dipimpin hakim Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi. Sementara ke empat Terdakwa didampingi penasehat hukum masing-masing.
Bupati Aru, dalam keterangannya menyampaikan, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dalam perencaan pekerjaan proyek tersebut.
Pernyataan itu disampaikan, sekaligus membantah keterangan Berita acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum yang tertera dalam poin 6 huruf C yang menyatakan Bupati Johan Gonga tidak pernah menerima pemberian dari siapapun.
“Saya tidak pernah menyatakan seperti itu yang mulia, mungkin penyidik salah ketik” ungkapnya saat ditanya kuasa hukum salah satu terdakwa.
Selain itu, Gonga mengaku kalau Ia, sampai saat ini belum melihat kondisi bangunan proyek tersebut. Hanya saja, soal progres pekerjaan Ia hanya diberitahu oleh kepala Dinas.
“Saya belum melihat secara langsung kondisi proyek seperti apa. Cuman, diberitahu oleh kepala Dinas Umar Londjo, tentang progres pekerjaan yang belum selesai” ujarnya lagi
Diketahui, kasus dugaan Korupsi tersebut melibatkan empat orang terdakwa. Masing-masing Umar Rully Londjo selaku mantan Kepala Dinas, Tiara Palallo selaku Direksi CV Cloris Perkasa, Mohamad Palallo yang juga selaku rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa dan Bernard John Elvis, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan. Tahun 2018 Umar Ruly Londjo, yang merupakan Kepala berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 821.22/92 tahun 2018 dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertindak selaku Pengguna Anggaran.
Bersama Bernard John Elvis, Mohamad Palallo, Rachma Tiara Palallo, M. Awaludin Bakri, dan Donal Gomies (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun anggaran anggaran 2018. Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000,00 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan menjadi Rp.2.546.000.000,00.
Proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Lelang dalam perencanaan Pengadaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Bernard John Elvis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyurati pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.
Sebelum dilakukannya proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan pertemuan dengan Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerja Umar Rully Londjo.
“Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjo, memerintahkan dan mengarahkan Bernard John Elvis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan” ungkap JPU
Atas arahan Kepala Dinas lanjut JPU dalam pertemuan tersebut, Bernard John Elvis, menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan.
Sebagai pejabat pengadaan Johanis Koritelu menolak untuk mengikuti arahan tersebut namun Bernard John Elvis, selaku PPK meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan, maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut, sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99..000.000,00. yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.
Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) sebanyak Rp.2.370.000.000,00.
Bernard John Elvis selaku PPk kala itu membuat dokumen Enginering Estimate dan Harga Perkiraan Sendiri. Menunjukan Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra desain Konsultan selaku konsultan perencana.
Akibat rincian EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2018 itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
“Ke empanya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), (3) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHPidana” Pungkas Jaksa (KM-01)